Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Ilmu faroidh merupakan ilmu yang mengulas tentang harta warisan. Dalam ilmu ini, harta warisan di bagi dengan sangat adil dan tidak berat sebelah. Karena sesuai dengan apa yang ALLAH tetapkan. Telah kita tahu bersama bahwa apa yang telah ALLAH tetapkan maka itu pasti akan bermanfaat oleh setiap manusia.
Ilmu ini begitu penting sekali untuk di pelajari oleh setiap muslim karena menyangkut dengan permasalahan harta yang akan di tinggalkan oleh si mayit. Jangan sampai pembagian harta menjadi hal yang di permasalahkan oleh keluarga si mayit padahal ini tidak begitu penting yang terpenting adalah mendoakan sang mayit agar terhindar dari fitnah kubur dan di masukkan ke dalam surga. Jika umat muslim tak semua nya mampu untuk mempelajari ilmu faroidh maka setidak nya mereka paham secara garis besar nya saja ataupun beberapa kelompok masyarakat ada yang mempelajari lebih dalam lagi mengenai ilmu faroidh. Karena di khawatirkan ilmu ini akan menjadi ilmu yang pertama kali hilang di muka bumi sebagaimana yang telah di sabdakan oleh rasulullah yang berbunyi :
Diriwatkan dari Abu Hurairoh rodliallohu ‘anhu sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda “pelajarilah oleh kalian ilmu faro’id, karena sesungguhnya ilmu faro’id itu sebagian dari agama kalian dan setengah dari seluruh ilmu. Dan sesungguhnya ilmu faro’id itu ilmu yang mula-mula akan di cabut dari umatku”. Hal inilah yang seharus nya menjadikan sebuah lecutan untuk lebih semangat mempelajari ilmu faroidh yang begitu penting sekali agar bermanfaat untuk diri sendiri maupun orang banyak. Ada banyak madhorot yang akan di timbulkan ketika tak ada satupun orang yang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan warisan ini. Untuk itu di sini kami menyajikan sedikit ulasan mengenai ilmu faroidh.
Ada 3 hal utama dalam harta warisan :
a. Ahli waris
b. Yang menerima warisan
c. Harta yang di tinggalkan
ketiga hal di atas akan selalu berkaitan antara satu dengan yang lain nya. Karena saling berhubungan antara ahli waris, yang menerima warisan maupun harta dari warisan tersebut.
Pembagian harta warisan harus di lakukan ketika kewajiban si mayit yang berupa hutang piutang ataupun yang lain nya telah di selesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai pembagian warisan telah di lakukan akan tetapi sang mayit masih mempunyai tanggungan di dunia.
Dalam pembagian harta warisan laki-laki mendapatkan jatah dua kali lebih banyak dari pada perempuan. Mengingat, tanggung jawab laki-laki lebih besar daripada perempuan.
Sebab-sebab orang mendapatkan warisan adalah :
a. Adanya hubungan pernikahan
b. Adanya hubungan keturunan
c. Memerdekakan seorang keabidan (pembebas budak mendapat warisan dari budak tersebut )
Ada pun yang menghalangi seseorang untuk mendapatkan warisan yaitu :
a. Budak
b. Membunuh tanpa alasan yang di benarkan
c. Perbedaan agama
Inilah sedikit ulasan mengenai harta warisan dalam ilmu faroidh. Semoga bermanfaat.
Wasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Ilmu faroidh merupakan ilmu yang mengulas tentang harta warisan. Dalam ilmu ini, harta warisan di bagi dengan sangat adil dan tidak berat sebelah. Karena sesuai dengan apa yang ALLAH tetapkan. Telah kita tahu bersama bahwa apa yang telah ALLAH tetapkan maka itu pasti akan bermanfaat oleh setiap manusia.
Ilmu ini begitu penting sekali untuk di pelajari oleh setiap muslim karena menyangkut dengan permasalahan harta yang akan di tinggalkan oleh si mayit. Jangan sampai pembagian harta menjadi hal yang di permasalahkan oleh keluarga si mayit padahal ini tidak begitu penting yang terpenting adalah mendoakan sang mayit agar terhindar dari fitnah kubur dan di masukkan ke dalam surga. Jika umat muslim tak semua nya mampu untuk mempelajari ilmu faroidh maka setidak nya mereka paham secara garis besar nya saja ataupun beberapa kelompok masyarakat ada yang mempelajari lebih dalam lagi mengenai ilmu faroidh. Karena di khawatirkan ilmu ini akan menjadi ilmu yang pertama kali hilang di muka bumi sebagaimana yang telah di sabdakan oleh rasulullah yang berbunyi :
Diriwatkan dari Abu Hurairoh rodliallohu ‘anhu sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda “pelajarilah oleh kalian ilmu faro’id, karena sesungguhnya ilmu faro’id itu sebagian dari agama kalian dan setengah dari seluruh ilmu. Dan sesungguhnya ilmu faro’id itu ilmu yang mula-mula akan di cabut dari umatku”. Hal inilah yang seharus nya menjadikan sebuah lecutan untuk lebih semangat mempelajari ilmu faroidh yang begitu penting sekali agar bermanfaat untuk diri sendiri maupun orang banyak. Ada banyak madhorot yang akan di timbulkan ketika tak ada satupun orang yang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan warisan ini. Untuk itu di sini kami menyajikan sedikit ulasan mengenai ilmu faroidh.
Ada 3 hal utama dalam harta warisan :
a. Ahli waris
b. Yang menerima warisan
c. Harta yang di tinggalkan
ketiga hal di atas akan selalu berkaitan antara satu dengan yang lain nya. Karena saling berhubungan antara ahli waris, yang menerima warisan maupun harta dari warisan tersebut.
Pembagian harta warisan harus di lakukan ketika kewajiban si mayit yang berupa hutang piutang ataupun yang lain nya telah di selesaikan terlebih dahulu. Jangan sampai pembagian warisan telah di lakukan akan tetapi sang mayit masih mempunyai tanggungan di dunia.
Dalam pembagian harta warisan laki-laki mendapatkan jatah dua kali lebih banyak dari pada perempuan. Mengingat, tanggung jawab laki-laki lebih besar daripada perempuan.
Sebab-sebab orang mendapatkan warisan adalah :
a. Adanya hubungan pernikahan
b. Adanya hubungan keturunan
c. Memerdekakan seorang keabidan (pembebas budak mendapat warisan dari budak tersebut )
Ada pun yang menghalangi seseorang untuk mendapatkan warisan yaitu :
a. Budak
b. Membunuh tanpa alasan yang di benarkan
c. Perbedaan agama
Inilah sedikit ulasan mengenai harta warisan dalam ilmu faroidh. Semoga bermanfaat.
Wasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar